Kemajuan dan perkembangan industrialisasi disamping memberikan kemudahan pada proses produksi, ternyata juga dapat menambah jumlah dan ragam sumber bahaya di tempat kerja, yang dapat mempengaruhi kondisi lingkungan kerja, proses serta sifat pekerjaan, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan jumlah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan . Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum bertujuan:
- Memberikan perlindungan atas keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja, atau dapat disederhanakan bahwa salah satu tujuan utama K3 adalah : “ MEMBUAT TEMPAT KERJA YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI SETIAP ORANG. “
Pengetahuan tentang K3 terus berkembang sejalan dengan kemajuan teknologi industri, namun secara dasar atau secara garis besar dapat dijelaskan seperti pada uraian pada berikut dibawah ini.
2. Kecelakaan dan Pencegahannya
Fakta Kecelakaan :
*Tidak Dapat Pernah Diprediksi
Kecelakaan terjadi secara tiba-tiba tidak diperkirakan yang seketika.
Tidak peduli betapa kuatnya atau baiknya kesehatan seseorang tetap saja akan dapat tertimpa kecelakaan.
*Dapat Terjadi Setiap Saat
Kemungkinan akan mengalami kecelakaan tetap ada pada seseorang, siang atau malam, pagi atau sore , bahkan larut malam . Oleh karena sifat kecelakaan yang selalu mengintai secara terus menerus 24 jam sehari , tiap hari dari tiap tahun, tidak pernah mengambil istirahat. Maka kita harus selalu mengambil pengamanan.
*Dapat Terjadi Dimana Saja
Jika seseorang memikirkan hal tersebut diatas, maka seolah-olah tidak ada satu tempat pun yang betul-betul aman.
Kecelakaan dapat terjadi waktu seseorang sedang menyebrang jalan, sedang menjemur pakaian, sedang main sepak bola, menonton balapan sepeda motor. Maka dari itu perlu mengambil tindakan pengamanan dimanapun berada atau kemanapun seseorang akan pergi tanpa kecuali.
*Kecelakaan itu Dapat Mengakibatkan Permasalahan Yang Serius.
Semua permasalahan yang fatal, atau menyebabkan kehilangan anggota badan akan menimbulkan masalah beban finansial bagi tiap keluarga, yang akan menguras simpanan yang disisihkan untuk keperluan lainnya seperti untuk pendidikan anak atau untuk waktu seseorang berpensiun.
Sehingga dapat dikatakan bahwa "Kecelakaan Seketika Dapat Mengubah Kehidupan Seseorang"
Maka jangan memepertaruhkan keselamatan karena ingin dipuji keberanian kita ataupun sebaliknya, yaitu keterpaksaan karena takut pada atasan.
3. Pengaruh Kecelakaan
Pegawai Korban Kecelakaan :
• Sakit, penderitaan, rasa takut (traumatis).
• Tidak mampu untuk selama-lamanya. ( kehilangan anggota badan )
• Tidak mampu melaksanakan pekerjaan semula.
• Efek psykologis , hilangnya kepercayaan diri ( adanya cacat Kehilangan pendapatan.
• Tidak dapat / sukar mengikuti kehidupan sosial yang baik.
Keluarga Pegawai :
• Kehilangan seorang yang di cintainya ( meninggal)
• Kehilangan seorang pencari nafkah untuk keluarganya. Menjadi beban keluarga
• Kegiatan dalam masyarakat menjadi kurang / terbatas.
Kerugian Perusahaan :
• Kerugian berupa turunnya produksi.
• Penurunan kwalitas dan kwantitas produksi akibat kecelakaan.
• Kerja lembur untuk kehilangan produksi.
• Penggantian / perbaikan mesin yang rusak.
• Penggantian / perbaikan peralatan yang rusak.
• Penggantian bahan baku yang rusak.
• Rehabilitasi pegawai yang kecelakaan.
Kehilangan waktu kerja dari teman sekerja dan para pengawas :
• Memberi pertolongan kepada yang bersangkutan
• Karena ingin tahu – simpati
• Pemeriksaan kecelakaan
• Memberi keterangan tentang kecelakaan
• Mengikuti sidang team pemeriksaan
• Melatih pegawai yang cacat untuk pekerjaan yang sesuai dengan keadaan fisiknya.
• Biaya perawatan.
• Biaya perusahaan asuransi.
• Hilangnya / berkurangnya hubungan baik dengan para pegawai.
• Hilangnya / berkurangnya hubungan baik dengan para langganan dan hubungan dengan masyrakat.
• Pekerjaan menjadi tidak / kurang menaarik bagi para pegawai
4. Penyebab Kecelakaan
Penyebab dasar terjadinya kecelakaan ;
*Kondisi yang tidak aman ( unsafe conditions ), misalnya ; mesin bekerja tanpa alat perlindungan, peralatan kerja yang sudah tidak layak pakai, instalasi yang tidak memenuhi syarat.
*Perbuatan yang tidak aman ( unsafe actions ), misalnya ; bekerja tanpa memakai nalat pelindung diri, kurang hati-hati / sembrono, kurang memahami cara kerja yang aman.
*Takdir (faktor X)
Manusia tidak mampu mencegah datangnya suatu malapetaka karena bencana, apabila yang maha kuasa sudah menghendakinya.
Dari 3 penyebab dasar terjadinya kecelakaan seperti tersebut diatas ada beberapa faktor yang secara umum terhadap kejadian kecelakaan dapat dikelompokkan menjadi 4 ( empat ), yaitu ;
1. Faktor/unsur lingkungan kerja, misalnya ; masalah kebisingan yang tinggi, penerangan yang kurang mamadai, ventilasi udara yang kurang memenuhi persyaratan, dan lain-lain.
2. Faktor perkakas / mesin, misalnya ; cara penempatan yang tidak sesuai, tanpa dilengkapi alat perlindungan, atau alat pelindungnya telah usang tapi masih dipakai untuk bekerja.
3. Faktor manusia / pekerja, misalnya ; bekerja dengan sikap yang tidak wajar, kurang terampil, kekurangan pada phisik atau mental.
4. Faktor Manajemen, sistem manajemen K3 yang tidak baik.
5. Cara Pencegahan Kecelakaan
A. Pengertian
Ada beberapa pengertian tentang apa yang dimaksud dengan cara-cara pencegahan kecelakaan, diantaranya dari H.W. Heinrich dan F.B. Maynard seperti berikut ini .
H.W. Heinrich
Pencegahan kecelakaan dapat didefinisikan sebagai suatu program yang meliputi berbagai aktivitas yang dikoordinir yang ditunjukan pada upaya pengendalian tindakan tidak aman para pekerja, peralatan dan lingkungan kerja yang tidak aman.
F.B. Maynard
Usaha pencegahan kecelakaan lebih ditekankan kepada pengendalian para pegawai, berfungsinya mesin-mesin dan lingkungan kerja.
B. Usaha Pencegahan Kecelakaan
Dari pengertian tersebut diatas maka secara garis besar usaha-usaha pencegahannya dilakukan sebagai cara berikut dibawah ini.
1. Komitmen manajemen dan keterlibatan pekerja
2. Analisis resiko ditempat kerja (secara terbatas dengan JSA)
3. Pencegahan dan pengendalian bahaya :
a. Menetapkan prosedur kerja berdasarkan analisis, pekerja memahami dan melaksanakannya;
b. Aturan dan prosedur kerja dipatuhi;
c. Pemeliharaan sebagai usaha preventif;
d. Perencanaan untuk keadaan darurat;
e. Pencatatan dan pelaporan kecelakaan;
f. Pemeriksaan kondisi lingkungan kerja;
g. Pemeriksaan tempat kerja secara berkala;
6. Analisa Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis
Yang dimaksud dengan Analisa Keselamatan Pekerjaan yang lebih dikenal dengan istilah Job Safety Analysis, adalah ;
Prosedur untuk men gindentifikasi bahaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan guna mendapatkan langkah-langkah penyelesaian supaya bahaya yang akan timbu dapat dihilangkan atau dikontrol dan dihindari.
Tujuan dari pelaksanaan Analisa Keselamatan Pekerjaan atau Job Safety Analysis adalah menyusun prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi adanya potensi bahaya dan penyebabnya yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pekerjaan, disamping untuk mengeliminasi dan melakukan tindakan korektif agar tidak terjadi kecelakaan.
Analisa Keselamatan Pekerjaan ini disamping merupakan suatu cara untuk meneliti bahaya yang ada pada setiap langkah kerja dan dicarikan upaya pengendaliannya juga digunakan untuk mengkaji ulang methode kerja, menemukan potensi bahaya dan menentukan tindakan koreksi pada setiap langkah kerja.
Keuntungan yang diperoleh dalam Analisa Keselamatan Pekerjaan, adalah :
a. Menemukan adanya potensi bahaya yang akan timbul lebih awal.
b. Menemukan adanya kelemahan pada sistem kerja sebelumnya.
c. Menghilangkan / mengontrol tindakan dan kondisi yang berbahaya.
d. Menentukan alat pelindung diri yang sesuai dengan kebutuhan.
e. Membuat aturan / standar khusus yang berhubungan dengan pekerjaan.
f. Sebagai titik tolak untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat sesuai jadual.
Tabel Contoh Lembar Kerja Job Safety Analysis
7. Melaksanakan Cara kerja Yang Aman
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam pekerjaan pemeliharaan relai, meter, scada dan telekomunikasi baik pada instalasi dalam keadaan operasi maupun dalam keadaan tidak operasi (padam), sering kali mengalami kejadian /insiden yang mengakibatkan kerugian bagi PLN, seperti salah trip, human error, dls. Kejadian ini dapat diakibatkan tindakan yang tidak aman dari para personil, tapi juga dapat diakibatkan dari teknis disain / kondisi peralatan itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mengeliminir atau mengurangi insiden tersebut, maka perlu dilakukan tindakan¬tindakan pengaman sesuai prosedure pengujian.
A. Potensi Bahaya
Ada beberapa pontensi bahaya dalam pekerjaan pemeliharaan relai, meter dan scada tel seperti uraian berikut dibawah ini.
Contoh Tabel Pekerjaan di Control Panel / Procection Panel
Contoh Tabel Pekerjaan dilapangan
B. Tindakan Pengamanan
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, aman, lancar dan selamat, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan perlu dilakukan tindakan atau langkah-langkah pengamanan. Tindakan Pengamanan yang dilakukan mencakup Keselamatan kerja, Keselamatan peralatan maupun Keselamatan Lingkungan, sesuai dengan prosedur kerja yang tercantum dalam Standar Operation Prosedur (SOP).
Langkah-langkah Pengamanan yang harus dilakukan :
a) Diskusi / Five minute meeting, dilakukan sebelum pekerjaan dimulai untuk membahas :
- Skope pekerjaan
- Menyiapkan gambar/ skematik diagram/wiring yang akan dipergunakan dan disepakati dengan penguasa instalasi (wakil UPT) sesuai dengan yang kan dikerjakan
- Rencana dan metode pekerjaan
- Kesiapan alat uji, alat ukur dan tool set, serta blangko pengujian Penyelesaian admistrasi seperti ijin kerja (Working Permits), spk , data setting (jika ada), dll.
- Berdo’a, memohon keselamatan selama pekerjaan berlangsung
b) Mematikan HP atau alat komunikasi lain didekat Lemari Relay, sesuai tanda peringatan yang tertera di ruang relay.
c) Memasang tanda pengaman /rambu-rambu peringatan / kunci (lock) pada daerah aman yang akan dikerjakan dan daerah berbahaya untuk tidak disentuh.
d) Mengamankan terminal kabel yang terbuka untuk bay lain yang tidak dikerjakan dengan cara menutup terminal (dilakukan jika pada panel tersebut terdapat 2 atau lebih sistem proteksi).
e) Pengamanan Rangkaian TRIP dan Intertrip :
- Blok semua rangkaian Trip ke PMT (jika pengujian tidak dilakukan pada Test plug).
- Blok semua rangkaian Intertrip sistem proteksi lain nya .
- Blok semua rangkaian tranfertrip melalui Teleproteksi untuk sistem proteksi lainnya atau ke GI lain.
- Semua Terminal yang dilepas diberi TANDA dan disaksikan rekan sekerja sebagai kontrol/supervisi.
f) Pengamanan Rangkaian ARUS dan TEGANGAN :
- Tutup /Short circuit rangkaian arus ke CT sehingga tidak open circuit ( jika pengujian dalam keadaan operasi)
- Blok / Short circuit rangkaian arus yang diseri dengan Relai atau Metering, sehingga tidak mengganggu sistem lainnya.
- Buka rangkaian Tegangan ke PT ( jika pengujian dalam keadaan operasi)
- Buka rangkaian Tegangan yang terhubung ke Relai & Meter lainnya Semua Terminal yang tutup/buka diberi TANDA dan disaksikan rekan sekerja sebagai kontrol/supervise
g) Melakukan Penormalan wiring yang diblok sesuai pada butir 7.2.5. dan 7.2.6 (setelah pengujian selesai) yaitu :
- Memasang/menyambung kembali semua rangkaian Tegangan yang di buka.
- Menutup kembali angkaian arus ke CT maupun ke relay lainnya Memasang kembali rangkaian TRIP, Intertrip dan Transfer trip Mengencangkan baud-baud terminal terutama yang baru dilepas.
- Semua kegiatan disaksikan rekan sekerja sebagai kontrol/supervisi Pekerjaan Selesai dan membaca do’a syukur.
Kesimpulan :
Kecelakaan kerja dapat terjadi dimana-mana, oleh karena itu pelaksanaan K3 dalam kegiatan pekerjaan sangat penting untuk menjamin tenaga kerja terhindar dari kecelakaan kerja.
Implementasi K3 merupakan tanggungjawab bersama untuk mendukung manajemen PLN dalam meningkatan mutu dan pelayanan kepada konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar